Konservasi
adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang
dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap
komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
Namun
menurut Adishakti ( 2007 ) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek
mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site ( ICOMOS )
tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural
Significance, Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.
Disini
dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai
dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi
adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna
kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik.
Kegiatan
konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan
situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Suatu
program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan
perawatannya tetapi juga bisa mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi
pemilik atau masyarakat luas.
Dalam hal
ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena
tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan
upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.
Tujuan dari
kegiatan konservasi, antara lain :
a. Memelihara dan melindungi tempat - tempat
yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas - batas
yang wajar.
b.
Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah
dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi
bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
c.
Melindungi benda - benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan
cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis
secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
d.
Melindungi benda - benda ( dalam hal ini benda - benda peninggalan sejarah dan
purbakala ) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro
organisme.
Sasaran
konservasi adalah
1.
Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan, antara manusia dan
lingkungan hidup,
2.
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
3.
Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4.
Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
5.
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
6.
Terlindunginya Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar
wilayah negara yang memyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Source :
Belantara Indonesia
Komentar
Posting Komentar